Unduh

SIMGOS RS

Syarat

  1. Fasyankes sudah mempunyai infrastruktur IT (Jaringan, Komputer dan Server)
  2. Fasyankes Mempunyai minimal 1 orang SDM IT (IT Support)

Alur

  1. Mengajukan permohonan penggunaan SIM GOS kepada Sesditjen Pelayanan Kesehatan
  2. Pengisian self assessment kesiapan infrastruktur dan SDM Fasyankes
  3. Pemberian surat izin penggunaan oleh Sesditjen Pelayanan Kesehatan
  4. Penyerahan dan training SIM GOS kepada Fasyankes
  5. Perawatan dan pengembangan SIM GOS dilakukan oleh Fasyankes masing-masing (internal Fasyankes atau pihak ketiga)

Kontak

Silahkan menghubungi SubbagInformasi dan Evaluasi PI Yankes

  • Email: infohumas.yankes@gmail.com | cc: simpeldevelopment@gmail.com
  • Telepon: 0215261813 (fax), 021 5201590 ext 1303

SIMGOS KLINIK

  1. Fasyankes memenuhi syarat SDM dan infrastruktur IT untuk menggunakan SIMGOS KLINIK.

    1. SDM IT minimal 1 orang, dapat berasal dari tenaga di fasyankes atau bekerjasama dengan pihak lain yang berpengalaman terkait SIMGOS KLINIK.
    2. Infrastruktur IT dipenuhi sesuai jumlah pengunjung dan kebutuhan pelayanan di fasyankes, standar minimal kebutuhan hardware dan software dapat dipelajari melalui link Dokumentasi SIMGos Versi 2: https://docs.simgos2.simpel.web.id/
  2. Fasyankes melanjutkan ke tahap instalasi dan konfigurasi SIMGOS KLINIK, mastering data, sampai dengan penggunaan aplikasi sistemnya mengacu pada link Dokumentasi SIMGos Versi 2: https://docs.simgos2.simpel.web.id/

  3. Fasyankes yang mengalami kendala terkait sistem dapat berkonsultasi melalui grup telegram SIMGOS KLINIK, bergabung melalui: https://t.me/+lI9nTE7JeZQ3NGVl.

  4. Fasyankes melakukan ujicoba/ simulasi sistem setelah memastikan semua data master sudah dilengkapi dalam SIMGOS KLINIK. Waktu ujicoba minimal dilakukan selama 1 minggu untuk semua pasien yang berkunjung ke fasyankes tanpa kendala sistem. Apabila ada kendala sistem maka lakukan perbaikan dan menambah waktu ujicoba sesuai kebutuhan

  5. Fasyankes mengkonfirmasi operasional SIMGOS KLINIK kepada Kemenkes dengan langkah-langkah:

    1. Surat ditujukan kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Primer untuk mengkonfirmasi kesiapan fasyankes untuk operasional SIMGOS KLINIK.
    2. Dalam surat diterangkan informasi nama fasyankes, alamat fasyankes, kode registrasi fasyankes (11 digit), tanggal ujicoba sistem di fasyankes, dan username telegram penanggung jawab sistem di fasyankes).
    3. Surat dikirimkan melalui email: simpeldevelopment@gmail.com, kemudian dilakukan pengisian data lewat https://link.kemkes.go.id/KonfirmasiOperasionalSIMGOSKLINIK
  6. Fasyankes yang sudah disetujui operasional SIMGOS KLINIK maka informasinya akan masuk dalam data pengguna di link Dokumentasi SIMGos Versi 2 dan website https://yankes.kemkes.go.id/.